Bolos Pasca Lebaran, 23 ASN Maros Terancam Batal Naik Pangkat

ASN Maros

Karebamedia, Maros – Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan, tidak hadir di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idulfitri. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 ASN terancam mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat. Ini karena ketidakhadiran mereka tidak memiliki alasan yang jelas.

Bacaan Lainnya

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa ketidakhadiran para pegawai ini terungkap saat apel pagi. Apel pagi ini berlangsung di Lapangan Pallantikang, kantor Pemkab Maros, pada Selasa (8/4). 

Pemeriksaan terhadap kehadiran pegawai dilakukan secara menyeluruh, mencakup total 2.658 ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Maros.

“Dari total ASN yang tidak masuk, sebanyak 23 pegawai tidak memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya. Selain itu, terdapat 19 pegawai yang telah mengajukan cuti, sebagian besar untuk perjalanan ibadah umrah. Ada juga yang belum mendapatkan tiket kepulangan. Lalu ada juga satu pegawai yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) karena alasan kesehatan,” ungkap Chaidir Syam kepada awak media.

ASN Maros Bolos Pasca Lebaran

Sebagai bentuk tindak lanjut, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan melalui pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) serta Inspektorat Maros. 

Pemerintah Kabupaten akan memberikan peringatan awal dalam bentuk teguran lisan kepada mereka sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Baru Keluar Penjara, Mantan Napi di Bone Langsung Bunuh Warga

“Sebelum pemeriksaan resmi dilakukan, kami akan mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal. Setelah itu, mereka akan mendapat undangan untuk menjalani pemeriksaan oleh BPKSDM dan Inspektorat. Ini guna mengetahui alasan sebenarnya dari ketidakhadiran mereka,” terang Chaidir.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin pegawai, tindakan tegas akan mereka dapat. Ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Pihaknya ingin memastikan bahwa absensi mereka bukan karena alasan mendesak, melainkan murni karena kelalaian atau ketidakdisiplinan.

“Kami akan memastikan apakah ketidakhadiran mereka memang benar-benar memiliki alasan yang logis berdasarkan hasil pemeriksaan. Ada kemungkinan mereka justru melakukannya karena sikap malas dan ketidakpatuhan terhadap aturan kepegawaian,” tambahnya.

Langkah Preventif dari Pemkab Maros

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur nasional. 

Menyusul adanya sejumlah pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri ( Lebaran ), Pemkab Maros memperketat sistem pengawasan. Ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai, terutama setelah periode libur panjang. 

Evaluasi terbaru menunjukkan bahwa beberapa ASN kerap tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan resmi, sehingga berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik.

“Kami akan menerapkan mekanisme yang sesuai dengan aturan kepegawaian. Jika dalam pemeriksaan ditemukanada unsur kesengajaan atau kelalaian, maka sanksi yang diberikan bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat,” ujar Bupati Maros, AS Chaidir Syam, dalam keterangannya kepada media.

Metode Pengawasan terhadap ASN Maros

Untuk memastikan kepatuhan pegawai terhadap aturan disiplin, Pemkab Maros akan memberlakukan berbagai metode pengawasan. 

Baca Juga:  Lindungi 382 Kapal Nelayan, Pemprov Sulsel Usulkan Perpanjangan Relaksasi VMS

Salah satunya adalah dengan memperketat sistem absensi, baik secara manual maupun berbasis teknologi, guna memantau kehadiran pegawai secara lebih transparan dan akurat. 

Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai instansi juga akan berlangsung untuk mengecek langsung kehadiran ASN di lingkungan kerja mereka.

Pemkab Maros juga telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) serta Inspektorat Maros untuk melakukan pemantauan berkala terhadap tingkat kedisiplinan ASN. 

Laporan kehadiran dari setiap unit kerja akan dikaji secara rutin guna mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran disiplin pegawai. Dalam hal penegakan aturan, ASN wilayah Maros yang terbukti melanggar ketentuan kehadiran akan mendapat sanksi yang bersifat bertahap. 

Mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis hingga sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat bagi pegawai yang berulang kali absen tanpa alasan yang jelas. 

Langkah ini untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa seluruh pegawai menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Pos terkait