Dosen di Pinrang Terkena Modus Penipuan Rp 150 Juta 

dosen di pinrang

Karebamedia, Pinrang – Seorang dosen di Pinrang berinisial SS (40), yang berdomisili di Makassar, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 150 juta. 

Pelaku bernama Rahmat alias Rambo (33) berhasil memperdaya korban dengan modus menjual rumah fiktif di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ironisnya, uang hasil penipuan itu pelaku gunakan untuk bermain judi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengungkapkan bahwa mereka menangkap pelaku oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang pada Jumat (11/4/2025).

Lokasi penangkapannya di BTN Leppangan, Kelurahan Totoli Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

“Tim berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media online. Modusnya dengan berpura-pura menjual rumah kepada korban,” jelas Iptu Andi Reza pada Sabtu (12/4/2025).

Modus Penipuan pada Dosen di Pinrang

Peristiwa penipuan ini bermula saat korban, yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Makassar, tertarik untuk membeli sebuah rumah yang pelaku tawarkan. 

Transaksi awal berlangsung melalui komunikasi daring dan sempat terlihat meyakinkan. Namun setelah korban menunjukkan minat dan keseriusannya, muncul nomor misterius yang menghubungi korban untuk melanjutkan transaksi pembayaran.

“Korban awalnya menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak penjual rumah. Karena ragu, korban meminta adiknya untuk mengecek kebenaran nomor tersebut, dan setelah mereka melacaknya, ternyata nomor itu milik Rahmat alias Rambo,” terang Reza.

Baca Juga:  BMKG: Cuaca Makassar 27 April Cerah Berawan

Setelah merasa yakin, korban pun melakukan transfer uang senilai total Rp 150 juta secara bertahap sebanyak tiga kali ke rekening yang pelaku berikan.

Namun, setelah uang mereka transfer, pelaku tiba-tiba berubah sikap. Saat korban mengonfirmasi bahwa ia telah mengirimkan uang, pelaku menyangkal pernah menghubungi korban. 

Bahkan, pelaku berdalih bahwa nomor telepon dan nomor rekening untuk transaksi bukan miliknya.

“Pelaku membantah mengenali nomor rekening maupun nomor telepon tersebut. Ini ia lakukan untuk menghindari tanggung jawab dan menutup jejak,” tambah Reza.

Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Online

Setelah laporan resmi korban buat ke pihak kepolisian, petugas segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Penangkapan Polisi lakukan di luar wilayah hukum Polres Pinrang, yaitu di wilayah Majene, Sulawesi Barat.

Setelah melalui pengamanan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menghabiskan seluruh uang milik korban untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi secara online.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang dari korban sudah habis, sebagian besar ia gunakan untuk bermain judi online. Tidak ada sisa uang yang bisa polisi sita,” ujar Kasat Reskrim.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran transaksi properti yang berlangsung secara daring, apalagi tanpa pertemuan langsung dan dokumen yang sah.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap transaksi, apalagi dalam jumlah besar, harus berlangsung dengan penuh kehati-hatian. Jangan mudah percaya pada komunikasi melalui nomor tidak dikenal, dan pastikan legalitas dari setiap transaksi yang dilakukan,” tutup Reza.

Pelaku kini di tahan di Polres Pinrang dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Baca Juga:  Anggota Polisi Makassar Tertembak Saat Bertugas Menangkap DPO Begal

Pos terkait