Tewas Sesak Napas, Gadis Pinrang Dibuang Pacar ke Sawah

gadis pinrang

Karebamedia, Pinrang – Tragedi menimpa MI (18), seorang gadis Pinrang, Sulawesi Selatan, yang tewas di pematang sawah Desa Bungi, Kecamatan Duampanua. 

Jasadnya terbungkus sarung hitam dan nampaknya sengaja pacarnya A (25) buang karena panik setelah mengetahui kekasihnya telah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Selasa (1/4) sekitar pukul 07.00 Wita. Awalnya, polisi menduga MI merupakan korban pembunuhan. Pacarnya, A, langsung Polisi amankan untuk melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menyebut bahwa pihak keluarga menyetujui autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. 

Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan kematian MI terjadi karena sesak napas akibat penyakit paru-paru yang terjadi.

“Autopsi menunjukkan bahwa korban tidak mengalami kekerasan. Korban memiliki riwayat penyakit paru-paru yang menyebabkan sesak napas hingga meninggal dunia,” ujar Reza pada Senin (7/4).

Pengakuan A selaras dengan hasil autopsi. Ia membantah melakukan penganiayaan terhadap MI dan mengklaim tidak mengetahui penyebab kematian kekasihnya. Namun, ia mengakui membuang jasad korban karena panik dan bingung harus berbuat apa.

Kronologi Kejadian Tewasnya Gadis Pinrang

Kasus ini bermula ketika A menjemput korban pada Sabtu (29/3) dengan maksud mengantarnya pulang. Namun, dalam perjalanan, MI menolak pulang dan justru A bawa ke sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Di rumah kosong itu, keduanya tinggal selama dua hari tanpa sepengetahuan keluarga korban. A yang bertugas membawakan makanan dan minuman untuk MI. Pada Senin (31/3), A meninggalkan korban untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya.

Baca Juga:  Nielma Palamba Resmi Menjabat sebagai Plh Sekda Makassar

Ketika kembali ke rumah kosong pada Selasa (1/4) sekitar pukul 01.00 Wita, A menemukan MI sudah dalam keadaan kaku dan meninggal dunia. Jasadnya tergeletak di teras rumah hanya menggunakan sarung.

Karena panik, A lalu memakaikan pakaian pada korban, lalu menyeretnya sejauh 500 meter ke area persawahan. 

Di sana, ia meletakkan jasad korban dalam posisi telentang, menutupinya dengan sarung, serta mengganjal kepalanya dengan kain sebelum meninggalkan lokasi.

Keesokan harinya, jasad MI warga temukan dan mereka bawa ke pihak berwajib. Polisi yang melakukan penyelidikan segera menangkap A untuk dimintai keterangan.

Status Hukum dari Pelaku

Meskipun hasil autopsi membuktikan bahwa MI meninggal akibat penyakitnya sendiri, tindakan A membuang jasad korban tetap dianggap sebagai kelalaian. Ia dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

“Pelaku tidak melakukan penganiayaan, tetapi karena kelalaiannya dan tindakannya membuang jasad korban, ia tetap dijerat hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas Reza.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kepanikan dapat berujung pada keputusan yang salah. Alih-alih mencari bantuan, tindakan A justru memperburuk keadaan hingga harus berurusan dengan hukum.

Pos terkait