Lindungi 382 Kapal Nelayan, Pemprov Sulsel Usulkan Perpanjangan Relaksasi VMS

kapal nelayan

Karebamedia, Sulawesi Selatan – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tengah mengupayakan solusi konkret demi menyelamatkan ratusan kapal nelayan.

Sekarang, ada potensi pemberhentian operasional akibat pemberlakuan kewajiban penggunaan sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS). 

Bacaan Lainnya

Total terdapat 382 unit kapal nelayan yang terancam tidak dapat berlayar jika tidak segera memenuhi persyaratan baru dari pemerintah pusat.

Kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) yang berlaku mulai 1 April 2025.

Kebijakan ini mewajibkan kapal-kapal perikanan yang telah bermigrasi ke sistem perizinan pusat untuk memasang perangkat VMS. Ini sebagai prasyarat dalam memperoleh Surat Laik Operasi (SLO). 

Tanpa dokumen ini, para pemilik kapal tidak dapat memperoleh izin berlayar yang sah secara hukum.

Kepala DKP Sulsel, Muhammad Ilyas, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menanggapi aturan ini. 

“Sejak Jumat lalu, kami sudah menyusun tindak lanjutnya. Hari ini, kami akan menggelar rapat koordinasi virtual dengan pihak kementerian. Ini untuk membahas kemungkinan perpanjangan masa relaksasi kewajiban pemasangan VMS bagi kapal-kapal nelayan di Sulsel,” terang Ilyas, Senin (14/4/2025).

Kapal Nelayan di Atas 30 GT dan Operasi di Laut Lepas Jadi Sasaran Aturan Baru

Berdasarkan regulasi terbaru, kapal-kapal yang memiliki kapasitas lebih dari 30 Gross Tonnage (GT) serta kapal berukuran antara 5 hingga 30 GT yang beroperasi di luar zona 12 mil dari garis pantai wajib memiliki perangkat VMS. 

Baca Juga:  Bolos Pasca Lebaran, 23 ASN Maros Terancam Batal Naik Pangkat

Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan secara real-time terhadap aktivitas kapal di laut, termasuk lokasi, kecepatan, dan rute pelayaran.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung program penangkapan ikan secara terukur. Ini bertujuan memastikan kelestarian sumber daya laut serta meningkatkan transparansi hasil tangkapan. 

Namun demikian, banyak nelayan tradisional yang belum memiliki kemampuan finansial untuk memasang perangkat ini. Ini membuat prosesnya memerlukan waktu dan bantuan tambahan agar dapat menyesuaikan diri.

Audiensi HNSI dan Pemerintah Provinsi

Menanggapi keresahan para nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Selatan telah menggelar pertemuan dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada Kamis (10/4/2025). 

Dalam audiensi tersebut, disampaikan bahwa tanpa VMS, para pemilik kapal tidak dapat memperoleh SLO maupun Surat Perintah Berlayar (SPB). Ini artinya, aktivitas penangkapan ikan menjadi ilegal, dan kapal bisa disanksi atau bahkan ditahan oleh aparat.

“Ini masalah serius. Kalau VMS tidak dipasang, maka kapal dianggap ilegal. Teman-teman nelayan tidak bisa berlayar dan bisa dikenai sanksi,” ungkap Ketua DPD HNSI Sulsel, Chairil Anwar. 

Ia pun menyambut baik langkah proaktif Pemprov Sulsel yang segera mengusulkan perpanjangan relaksasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi Jika Kapal Nelayan Tidak Bisa Berlayar

Menurut data dari DKP Sulsel, terdapat 382 kapal perikanan yang telah teridentifikasi secara jelas. Ini terlihat baik nama maupun alamat pemiliknya, yang berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan ini. 

Apabila mereka tidak dapat melaut, hal ini tidak hanya mengancam mata pencaharian nelayan dan keluarganya. Ini juga dapat menimbulkan gejolak pada sektor pangan laut. 

Terhentinya pasokan ikan ke pasar akan berpengaruh pada inflasi harga ikan dan menurunnya ketersediaan protein hewani di masyarakat.

Baca Juga:  Dosen di Pinrang Terkena Modus Penipuan Rp 150 Juta 

Rencana Solusi Jangka Panjang: Subsidi VMS untuk Kapal Kecil

Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan aktivitas perikanan rakyat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengusulkan anggaran subsidi pemasangan perangkat VMS bagi kapal-kapal berukuran di bawah 30 GT. 

Pengalokasian dana ini rencananya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

“Upaya ini kami tujukan bagi kapal-kapal kecil yang telah bermigrasi ke sistem perizinan pusat. Kita bantu pengadaan alatnya supaya mereka tetap bisa mencari ikan. Kalau tidak, ini bisa berdampak luas ke ekonomi masyarakat pesisir,” ujar Ilyas.

Langkah tersebut sangat bijak dalam mempertimbangkan sisi kemanusiaan sekaligus tetap mengikuti regulasi nasional. HNSI pun menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov tersebut.

Tentang Teknologi VMS

Sebagai informasi tambahan, VMS adalah sistem berbasis satelit yang berfungsi untuk melacak keberadaan dan pergerakan kapal penangkap ikan. 

Teknologi ini memainkan peran penting dalam mencegah kegiatan perikanan ilegal serta mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Namun, dalam implementasinya di lapangan, banyak pihak menilai bahwa perlu adanya pendekatan yang lebih adaptif, terutama menyangkut kesiapan infrastruktur dan kondisi sosial-ekonomi nelayan tradisional yang berbeda-beda.

Pos terkait