Karebamedia, Gowa – Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan kasus peredaran uang palsu yang menyeret sejumlah nama besar di lingkup Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Salah satu tokoh utama yang menjadi otak finansial dalam kejahatan tersebut adalah Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Ia secara resmi telah pihak kepolisian alihkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa pada Selasa, 15 April 2025.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa proses hukum terhadap ASS kini memasuki tahap berikutnya, yakni penuntutan.
“Berkas perkara milik tersangka ASS telah lengkap oleh jaksa dan hari ini sudah melalui proses pelimpahan tahap dua. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gowa,” terang Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Total Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu
Dengan diserahkannya Annar ke tangan kejaksaan, total tersangka yang telah dilimpahkan dalam kasus ini telah mencapai 15 orang. Sebelumnya, penyidik dari Polres Gowa telah menyerahkan 11 berkas perkara yang mencakup 14 orang tersangka.
Sementara itu, masih terdapat tiga tersangka lain yang saat ini sedang dalam tahap koordinasi lebih lanjut antara pihak penyidik dan kejaksaan.
Dalam rangkaian kasus ini, Annar Sampetoding diduga memiliki peran yang sangat vital. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia disebut-sebut sebagai sosok yang menyediakan pendanaan untuk proses produksi uang palsu yang menyerupai uang rupiah asli.
Peran ini membuatnya menempati posisi sentral dalam struktur pelaku yang terdiri dari berbagai pihak dengan latar belakang berbeda.
“Peran tiap tersangka memang bervariasi, namun ASS memiliki andil besar sebagai penyokong dana untuk memproduksi uang palsu tersebut,” tambah Soetarmi.
Tersangka Kasus Uang Palsu dari Berbagai Kalangan
Yang menarik, para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini bukan hanya berasal dari kalangan kriminal semata. Mereka juga dari latar belakang profesi yang cukup beragam.
Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), akademisi atau dosen, pegawai bank, hingga ibu rumah tangga. Keikutsertaan para tersangka ini menunjukkan kompleksitas dan sistematisnya modus operandi kasus ini.
Para tersangka terkena pasal berat, yaitu Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini juga terhubung dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya tidak main-main—pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Makassar
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Annar Sampetoding.
Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Ini terhitung sejak tanggal 15 April hingga 4 Mei 2025.
“Tim jaksa sedang menyusun surat dakwaan terhadap ASS. Selanjutnya akan segera melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gowa untuk proses persidangan,” ujar Ihsan.
Sebagai informasi tambahan, Kejari Gowa sebelumnya telah menerima pelimpahan pertama dari Polres Gowa pada 19 Maret 2025.
Kala itu, sebelas orang tersangka mereka serahkan bersamaan. Tersangkanya antara lain berinisial AI (54), AK (50), SY (52), IM (42), SW (55), MN (40), KG (48), IY (37), SW (35), dan MM (40).
Kemudian, pada tanggal 8 April 2025, tiga tersangka tambahan juga mereka serahkan. Ketiganya yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), serta Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).









