Ini Cara Mantan Kepala Perpus UIN Makassar Bawa Mesin Cetak Uang Palsu

mesin cetak uang palsu

Karebamedia, Makassar – Kasus mencengangkan berkaitan penggunaan mesin cetak uang palsu menimpa dunia pendidikan tinggi di Makassar. 

Seorang mantan pejabat kampus, yakni eks Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim menjadi dalang utamg.

Bacaan Lainnya

Ia merupakan orang yang menginisiasi aktivitas ilegal pencetakan uang palsu di lingkungan kampus. Fakta-fakta mengejutkan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Menurut keterangan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan pada Selasa (29/4/2025), Andi Ibrahim bersama rekannya Muhammad Syahruna memindahkan mesin cetak uang palsu berjenis offset printing machine tipe GM-247IIMP-25. 

Mereka memindahkannya ke area perpustakaan kampus. Mereka membawa mesin besar tersebut menggunakan truk towing dan mobil forklip agar proses pemindahan berlangsung lancar.

Cara Pelaku Menyembunyikan Mesin Cetak Uang Palsu

Untuk menghindari kecurigaan mahasiswa maupun staf kampus, Andi Ibrahim menyembunyikan mesin tersebut di lorong WC sebelah kanan gedung perpustakaan. 

Ia bahkan menambahkan dinding penyekat agar mesin tidak terlihat oleh orang-orang yang melintas atau beraktivitas di sekitar lokasi. Tindakan ini berlangsung secara sistematis demi menyamarkan kegiatan ilegal yang mereka jalani.

Proses pemindahan seluruh perlengkapan untuk memproduksi uang palsu berlangsung sekitar bulan September 2024. Tidak hanya mesin, bahan-bahan seperti kertas khusus pun turut Andi Ibrahim pindahkan. 

Parahnya lagi, ia menggunakan mobil dinas kampus yaitu kendaraan resmi Kepala Perpustakaan. Ia menggunakannya untuk mengangkut kertas konstruksi yang menjadi bahan dasar pencetakan uang palsu. 

Baca Juga:  Imbas Kasus Skincare, Suami Fenny Frans Jalani Sidang Hari Ini

Sementara itu, saksi bernama Ambo Ala turut membantu dengan membawa bahan lainnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih dan satu unit mobil sewaan bak terbuka.

Berbekal perangkat dan bahan tersebut, Andi Ibrahim kemudian menjalankan operasinya secara diam-diam. Dalam kurun waktu tertentu, ia berhasil memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah besar. 

Bukti Kuat di Persidangan

Salah satu bukti kuat yang hadir dalam persidangan adalah pengakuan bahwa Syahruna pernah menyerahkan sebanyak 6.400 lembar uang palsu senilai Rp 640 juta kepada Ibrahim.

Penyerahan uang palsu tersebut berlangsung secara bertahap sebanyak empat kali antara September hingga akhir November 2024. Seluruh aktivitas penyerahan berlangsung di area perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, menjadikan lokasi pendidikan itu sebagai pusat operasi terselubung pencetakan uang palsu.

Tak hanya mencetak, Ibrahim juga menjalankan distribusi. Ia menyerahkan uang palsu senilai Rp 1 juta kepada Mubin Nasir seorang pegawai honorer di kampus untuk diuji coba peredarannya. 

Mubin mendapat instruksi untuk mencari pihak-pihak yang bersedia membeli atau menukar uang palsu tersebut. Skema yang mereka gunakan cukup licik, yaitu sistem tukar 1 banding 3. 

Artinya, dari setiap tiga lembar uang palsu yang berhasil mereka tukar, satu lembar menjadi milik Mubin sebagai “komisi”, sedangkan dua sisanya untuk pembeli atau penukar.

Modus ini cukup berhasil, karena dari transaksi yang terjadi, total uang palsu sebesar Rp 152 juta berhasil beredar. 

Dari hasil peredaran tersebut, Ibrahim memperoleh keuntungan berupa uang asli sebesar Rp 60,5 juta di mana ini merupakan angka yang menjadi hasil dari kejahatan keuangan yang berlangsung di lingkungan kampus.

Seluruh rangkaian tindakan ini kini tengah melalui proses secara hukum. Jaksa menyatakan bahwa tindak pidana yang Andi Ibrahim lakukan tidak hanya mencoreng institusi pendidikan. 

Baca Juga:  Rektor Atma Jaya Makassar Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan Ancaman

Ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengawasan internal di lingkungan akademik terhadap penyalahgunaan fasilitas negara.

Pos terkait