Karebamedia, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi dan pembongkaran terhadap sebuah showroom mobil milik Ricky Tandiawan, berlokasi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan eksekusi ini sempat berlangsung tegang, bahkan berujung pada insiden kericuhan di lapangan.
Pengadilan Negeri Makassar Bongkar Showroom
Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, menyuarakan sejumlah keberatan serius terkait proses eksekusi tersebut. Menurutnya, terdapat kesalahan mendasar dalam penentuan lokasi objek sengketa.
“Lahan yang menjadi objek eksekusi sebenarnya berada di Kecamatan Rappocini, sementara pihak penggugat justru mendasarkan klaimnya pada dokumen dari Kecamatan Tamalate. Ini jelas keliru secara administratif dan substansial,” ungkap Ichsanullah kepada awak media.
Lebih lanjut, Ichsanullah menuding adanya indikasi pemalsuan dokumen oleh pihak yang mengajukan eksekusi. Dugaan ini, kata dia, telah berlanjut secara resmi ke Mabes Polri untuk melalui proses tindak lanjut.
Selain itu, ia membeberkan bahwa pernah ada proses perdamaian antara pihak terkait yang semestinya secara hukum dapat menunda atau bahkan menggugurkan proses eksekusi.
“Bukti surat perdamaian itu menjadi dasar yang kuat. Berdasarkan ketentuan hukum, apabila terdapat upaya damai, eksekusi harus melalui penangguhan. Namun, faktanya, salah satu pihak melanggar perdamaian,” imbuh Ichsanullah.
Akibat dari pelanggaran kesepakatan tersebut, pihak Ricky Tandiawan mengaku mengalami kerugian besar.
Kuasa hukum Ricky menegaskan bahwa kliennya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan keberatan resmi serta menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Sengketa Berlarut Sejak 2011
Sementara itu, H. Ulil Amri selaku kuasa hukum dari pihak penggugat, memberikan penjelasan bahwa perkara ini telah berjalan panjang.
Sengketa bermula dari tahun 1996 ketika ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu menggugat pihak Eddy Aliman dan PT Timurama atas kepemilikan lahan seluas 3.825 meter persegi.
“Perkara ini sebetulnya sudah mendapat keputusan sejak 2014, setelah berproses dari tahun 2011. Hanya saja eksekusinya baru bisa terjadi pada kesempatan keempat ini,” tutur Ulil.
Ulil juga menguraikan bahwa permasalahan baru muncul saat PT Timurama menjual lahan tersebut kepada Ricky Tandiawan pada 2011, padahal sengketa hukum atas tanah itu belum berakhir.
Akibatnya, Ricky Tandiawan pun ikut terseret dalam gugatan lanjutan dan menjadi bagian dari pihak tergugat.
“Putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali semuanya konsisten memenangkan Edy Aliman sebagai pemilik sah,” jelas Ulil.
Ia menambahkan bahwa pada 2024, perlawanan terhadap rencana eksekusi dari pihak Ricky juga sudah mengalami penolakan oleh pengadilan.
Eksekusi Berjalan Lancar Meski Sempat Ricuh
Pelaksanaan eksekusi showroom akhirnya dapat berjalan pada Senin (28/4) setelah tiga kali percobaan sebelumnya gagal.
Namun, di tengah upaya eksekusi, sempat terjadi ketegangan. Sekelompok massa mencoba menghalangi petugas dengan aksi menutup jalan dan melakukan pembakaran di lokasi sekitar.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis, membenarkan adanya tindakan pembubaran oleh aparat.
“Karena massa menutup jalan dan melakukan pembakaran, tidak ada pilihan selain melakukan tindakan pendorongan untuk membuka akses agar eksekusi dapat berlanjut,” terangnya.
Terlepas dari kericuhan, eksekusi akhirnya dapat tuntas. Ulil memastikan bahwa seluruh bukti kepemilikan lahan telah diuji secara menyeluruh dalam proses persidangan, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan.
“Semua sudah diuji di pengadilan. Bukti-bukti sudah jelas menyatakan bahwa tanah ini sah milik Edy Aliman. Dengan dasar itu, eksekusi hari ini dijalankan,” tutup Ulil.









