Karebamedia, Gowa – Seorang pria bernama Flair Afika Sugianto (21) aparat tangkap setelah terbukti menjadi polisi gadungan dan melakukan aksi pemerasan terhadap warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai anggota Polri dan berpura-pura menangkap anak korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dengan modus tersebut, ia meminta uang kepada korban sebagai “uang damai” agar anak korban tidak melalui proses secara hukum.
Modus Kejahatan Polisi Gadungan
Kejadian ini berawal ketika Flair mendatangi rumah korban pada Rabu (2/4) dan mengaku telah menangkap anak korban karena kedapatan menggunakan tembakau sintetis.
Dalam pertemuan tersebut, Flair yang mengenakan seragam polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) meminta uang sebesar Rp8 juta sebagai syarat agar anak korban bisa bebas dari jeratan hukum.
Korban yang merasa terdesak hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku. Namun, rupanya Flair tidak berhenti di situ.
Beberapa hari setelahnya, ia kembali menghubungi korban dan menagih sisa uang yang sebelumnya telah mereka sepakati. Dengan nada mengancam, ia meminta agar korban segera melunasi pembayaran.
Korban yang mulai merasa curiga lantas hanya memberikan Rp1,5 juta kepada pelaku. Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban dan terus menekan agar korban melunasi sisa pembayaran.
Namun, pada titik ini korban mulai yakin bahwa ia sedang menjadi korban penipuan. Tidak ingin tertipu lebih jauh, korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (7/4) sekitar pukul 21.00 Wita, aparat berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat Polisi tangkap, pelaku masih mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan pangkat Brigpol, yang ternyata ia beli sendiri untuk mendukung aksinya sebagai polisi gadungan.
Dalam foto yang pihak kepolisian rilis, Flair terlihat berada di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa dengan mengenakan seragam Polri. Kedua tangannya tampak berada di belakang dalam kondisi diborgol.
“Penangkapan ini Polisi lakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa mengalami kerugian atas aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa selain Flair, pihak kepolisian juga mengamankan seorang wanita bernama Mariama (31), yang merupakan pacar dari pelaku. Mariama turut serta dalam aksi kejahatan ini dengan menemani Flair saat melakukan pemerasan terhadap korban.
“Pelaku Mariama menemani Flair saat berpura-pura sebagai anggota Polri dan meminta uang kepada korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Flair membeli pakaian dinas Polri secara ilegal untuk memperlancar aksinya,” tambah Alfian.
Nasib Pelaku dan Ancaman Hukuman
Kini, Flair Afika Sugianto dan pacarnya telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain yang juga telah tertipu oleh aksi polisi gadungan ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal terkait tindak pidana penipuan dan pemerasan. Aturannya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Flair dapat menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang melibatkan penyamaran sebagai aparat penegak hukum.
Jika menemukan kejadian mencurigakan serupa, warga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.









