Kareba Media, Berita Toraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial PP (29 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terjadi pada Selasa (4/2/2025) dini hari di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka PP yang merupakan warga Tampo, Kecamatan Tallunglipu, ditangkap saat berhenti di sebuah warung dengan mobilnya. Polisi yang telah mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan langsung melakukan penangkapan.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Firman, membenarkan penangkapan ini.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria di Karassik yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain:
✔ Dua sachet plastik bening berisi sabu seberat 1,15 gram.
✔ Dua sendok takar yang biasa digunakan untuk konsumsi sabu.
✔ 40 bungkus plastik klip kosong, diduga untuk membungkus paket sabu yang akan diedarkan.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas kecil hitam yang tersimpan di dashboard mobil tersangka.
Modus Operandi: Pesan Narkoba Lewat Instagram
Menurut keterangan polisi, PP mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membelinya secara online melalui akun Instagram @kaptencilik.utm. Barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri sekaligus diedarkan kepada pembeli lainnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dengan cara membeli secara online. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika ini,” tambah Iptu Firman.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Saat ini, PP telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
🔹 Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
🔹 Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur kepemilikan narkotika tanpa izin, dengan ancaman hukuman serupa.
Polres Toraja Utara Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba semakin marak dan kini juga melibatkan transaksi melalui media sosial. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Firman.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta lebih berhati-hati terhadap peredaran barang haram melalui media sosial.









