Rektor Atma Jaya Makassar Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan Ancaman

rektor atma jaya

Karebamedia, Makassar – Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Wihalminus Sombo Layuk, menyampaikan keluhannya terkait laporan kasus dugaan ancaman yang ia layangkan ke Polrestabes Makassar. 

Kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resminya, Wihalminus mengungkapkan bahwa dirinya merasa terancam usai menerima intimidasi dari seseorang berinisial MH, yang merupakan kuasa hukum dari pengurus baru Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM). 

Rektor tersebut mengharapkan penanganan kasus ini berlangsung cepat, namun hingga kini, menurutnya, prosesnya berjalan lamban.

“Setelah saya membuat laporan, saya kira akan segera ada tindak lanjut. Tapi sudah lewat seminggu, belum ada kemajuan yang berarti. Jujur saja, saya merasa tidak tenang menjalankan aktivitas saya,” ungkap Wihalminus pada Jumat (2/5/2025).

Kronologi Peristiwa Pengancaman pada Rektor Atma Jaya

Kronologi peristiwa itu bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, saat Wihalminus mengikuti rapat senat di kampus. Di tengah rapat, MH mendatanginya bersama dua pria berbaju satpam berinisial SL dan SF. 

MH, yang menganggap rapat tersebut tidak sah, meminta Wihalminus untuk meninggalkan ruangan. Namun saat permintaan itu ia abaikan, dua satpam tersebut memaksa menarik Wihalminus keluar.

“MH mendatangi saya lalu memerintahkan dua satpam yang bahkan saya tidak kenal untuk menyeret saya keluar dari ruangan. Saya berusaha menolak, tapi mereka tetap menarik saya hingga ke lantai satu, lalu mengusir saya sambil mengatakan bahwa saya bukan lagi rektor,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Peras Warga Gowa Rp8 Juta, Ini Fotonya!

Wihalminus Melaporkan Peristiwa Tersebut

Merasa mendapat perlakuan semena-mena, Wihalminus kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan terlapor MH, SL, dan SF. 

Namun, ia menyayangkan karena dari ketiganya, hanya dua satpam yang sudah dimintai keterangan, sementara MH disebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

“Menurut informasi yang saya terima, MH sudah dipanggil hingga enam kali namun tak kunjung hadir. Sementara hanya dua satpam itu yang sudah melalui pemeriksaan. Saya sebagai pelapor tentu kecewa atas lambannya proses ini,” tambahnya.

Wihalminus juga mengklarifikasi bahwa pencopotan ia sebagai rektor berlangsung sepihak oleh pihak yayasan baru pada 24 Februari 2025. 

Ia menyebut keputusan tersebut tidak sesuai dengan statuta universitas yang mensyaratkan adanya pertimbangan senat dalam pengangkatan dan pemberhentian rektor.

“Ada sengketa antara yayasan lama dan yayasan baru yang sekarang sedang berproses di pengadilan. Tapi tiba-tiba saya mendapat surat pemberhentian oleh yayasan baru tanpa proses sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga artikel ini rilis, belum ada pernyataan resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana. 

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan karena belum mengetahui perkembangan kasus secara rinci.

“Sebaiknya langsung ditanyakan ke penyidik yang menangani karena saya sendiri belum mendapatkan laporan terkini,” ucap AKP Wahiduddin, Jumat (2/5). Kejadian ini jelas menjadi tamparan sendiri bagi praktisi di dunia pendidikan terutama bagi Rektor Atma Jaya sendiri selaku pelapor.

Pos terkait