Imbas Kasus Skincare, Suami Fenny Frans Jalani Sidang Hari Ini

suami fenny frans

Karebamedia, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar persidangan kasus skincare bermerkuri yang melibatkan Mustadir Dg Sila, suami dari selebriti Fenny Frans. 

Sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (29/4/2025) agendanya untuk mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Andi Raja Nasution.

Bacaan Lainnya

“Iya, agenda sidang hari ini adalah pleidoi dari Mustadir,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa. Persidangan Mustadir berlangsung di Ruang Bagir Manan. Pimpinan sidang adalah hakim ketua Angeliky dengan dua hakim anggota, Muhammad Fajar dan Agus Aryanto. 

Agenda hari ini menjadi penting, mengingat pleidoi merupakan kesempatan terakhir bagi Mustadir untuk membela diri sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sidang Lain untuk Suami Fenny Frans

Selain sidang pembelaan Mustadir, di hari yang sama juga akan ada persidangan untuk terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Agus Salim. 

Untuk Agus, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Namun, Parawansa tidak merinci berapa banyak saksi yang akan hadir dalam proses ini. “Sidang Agus Salim juga tetap jalan, agendanya pemeriksaan saksi,” tambah Parawansa.

Sidang Agus Salim berlangsung di Ruang Harifin A Tumpa PN Makassar. Hakim ketuanya adalah Muhammad Panji Santoso yang dengan dua hakim anggota, Arif Wisaksono dan Bintang.

Mustadir Dg Sila Mendapat Tuntutan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebagaimana pada berita sebelumnya, Mustadir Dg Sila mendapat tuntutan hukuman berat oleh jaksa. Ia mendapat tuntutan 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak tertunaikan.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam sidang tuntutan di Ruang Bagir Manan pada Selasa (22/4), jaksa menyatakan bahwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang tersebut.

Jaksa juga menyampaikan, “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsidair tiga bulan kurungan.”

Terbukti Melanggar Undang-Undang Kesehatan

Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Mustadir Dg Sila dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal ini mengatur larangan terhadap produksi atau peredaran sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.

“Terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” demikian penegasan jaksa dalam surat dakwaan primair.

Reaksi Fenny Frans dan Harapan di Persidangan

Sebelumnya, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Mustadir membuat sang istri, Fenny Frans, tak kuasa menahan air mata. Ia terlihat menangis tersedu-sedu saat mendengar tuntutan yang dijatuhkan kepada suaminya. 

Momen emosional itu sempat menjadi perhatian publik, mengingat kedekatan Fenny dengan dunia hiburan. Sidang hari ini menjadi krusial, karena melalui pleidoi, tim penasihat hukum Mustadir berupaya meyakinkan majelis hakim untuk memberikan pertimbangan meringankan. 

Diharapkan, hasil pembelaan tersebut dapat mempengaruhi vonis akhir yang akan dijatuhkan. Proses hukum ini akan terus bergulir hingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara final. 

Publik pun menanti-nantikan bagaimana kelanjutan nasib Mustadir Dg Sila di balik kasus skincare bermerkuri yang mencuatkan banyak perhatian ini.

Baca Juga:  Lindungi 382 Kapal Nelayan, Pemprov Sulsel Usulkan Perpanjangan Relaksasi VMS

Pos terkait